Promo Umroh & Haji Medan dengan PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour)
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Ingin merasakan keberkahan perjalanan spiritual Umroh dan Haji dari Medan? PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour) adalah jawabannya! Kami siap mengantarkan Anda untuk memenuhi panggilan suci ini dengan pengalaman dan kepercayaan yang tak tertandingi.
Mengapa Memilih Hallaj Tour?
Kualitas Tanpa Kompromi: Kami memahami betapa pentingnya momen suci Umroh dan Haji dalam hidup Anda. Dengan pengalaman yang luas dan komitmen kami terhadap keunggulan, kami menawarkan pelayanan yang tidak hanya memenuhi harapan, tetapi juga melebihinya.
Paket Berkualitas: Kami menyusun paket Umroh dan Haji yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda. Dari fasilitas akomodasi yang nyaman hingga panduan spiritual yang berpengalaman, kami memberikan yang terbaik untuk setiap aspek perjalanan Anda.
Harga Terjangkau: Kami memahami bahwa Umroh dan Haji adalah panggilan spiritual yang bisa mahal. Oleh karena itu, kami menawarkan harga yang kompetitif dan transparan, serta berbagai penawaran spesial dan diskon yang bisa Anda nikmati.
Layanan Pelanggan 24/7: Tim kami siap membantu Anda sepanjang perjalanan, mulai dari konsultasi awal hingga kepulangan Anda ke tanah air. Kepuasan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami.
Promo Khusus Umroh & Haji Medan:
Harga Spesial: Dapatkan penawaran harga spesial untuk perjalanan Umroh dan Haji dari Medan dengan PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour). Nikmati pengalaman suci tanpa khawatir akan biaya yang mahal.
Diskon dan Bonus: Kami menawarkan diskon eksklusif dan bonus menarik untuk pendaftaran grup. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghemat lebih banyak!
Kontak dan Informasi Lebih Lanjut:
Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut atau untuk mendaftar:
Telepon/WhatsApp: 085276880748
Email: Hallajtour@gmail.com
Alamat Kantor: Jalan Denai No.147 Medan
Jadikan perjalanan Umroh dan Haji Anda dari Medan menjadi pengalaman yang berkesan dan penuh berkah dengan bimbingan dan layanan terbaik dari PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour). Bergabunglah dengan ribuan jamaah yang telah mempercayakan perjalanan spiritual mereka kepada kami.
Terima kasih atas kepercayaan Anda. Semoga Allah memudahkan dan memberkahi perjalanan Anda.
Jazakumullah Khairan,
PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour)
Haji merupakan salah satu rukun Islam. Ibadah haji diperuntukkan bagi kaum muslimin yang mampu, baik dari segi harta maupun fisik.
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina menjelaskan, para ulama sepakat haji hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup, kecuali seseorang bernazar untuk haji maka ia wajib menunaikan nazarnya itu.
Hukum haji bisa saja berubah menjadi haram, jika berkaitan dengan perbuatan maksiat, seperti menunaikan haji menggunakan harta haram.
Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur berhaji dengan uang haram? Apakah sah atau perlu mengulang?
Hukum Haji dengan Harta yang Haram
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan menjelaskan sah atau tidaknya haji seseorang bergantung pada rukun serta syarat hajinya. Apabila keduanya terpenuhi, maka haji yang ia tunaikan sah.
Selain itu, kewajiban haji seseorang gugur apabila sudah melakukannya. Seperti dipahami, haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup.
Namun, jika membahas soal uang haram, kata Prof Dahlan, maka yang dibicarakan terkait kesucian. Harta haram tidak mencakup rukun maupun syarat haji.
"Jadi kalau dia melaksanakan haji pakai uang haram, kata uang haram tak termasuk dalam rukun dan syarat jadi hajinya sah. Tapi hajinya tidak bernilai dan tidak diterima Allah SWT," katanya saat dihubungi detikHikmah, Rabu (22/5/2024) lalu.
Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ushul Fiqh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menerangkan bahwa haji menggunakan harta haram tidak diridhai Allah SWT. Dikatakan, Allah SWT tidak menerima apa pun yang sifatnya tidak baik, termasuk harta haram.
Meski demikian, orang yang berhaji dengan harta haram tidak wajib mengulangi haji. Sebab, kewajiban hajinya sudah gugur.
"Mereka yang menunaikan haji dengan uang haram kewajiban hajinya sudah gugur. Tapi urusan diterimanya tidak dalam bagian pembicaraan sah atau tidak sah, mereka tidak berkewajiban mengulang hajinya," pungkas Prof Dahlan.
Hukum Menurut 4 Mazhab
Penulis kitab fikih, Prof Wahbah az-Zuhaili, dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Gema Insani) memaparkan pendapat empat mazhab terkait hukum menunaikan haji menggunakan harta haram.
Menurut ulama mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafi, meskipun berangkat haji menggunakan harta haram hajinya terhitung sah, baik hajinya itu wajib maupun sunah. Hukum ini seperti halnya mengerjakan salat di tanah hasil rampasan.
"Haji fardhu maupun sunah tersebut telah gugur dari tanggungannya, sebab tidak ada kontradiksi antara keabsahan dan kemaksiatan," jelas Wahbah az-Zuhaili.
Ulama mazhab Hambali berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka tidak membolehkan menunaikan haji dengan harta yang haram. Sebab, menurut pandangan mereka hukumnya sama seperti salat di tanah hasil rampasan, yakni tidak sah.
Wallahu a'lam.
Comentarios