Promo Umroh & Haji Medan dengan PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour)
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Ingin merasakan keberkahan perjalanan spiritual Umroh dan Haji dari Medan? PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour) adalah jawabannya! Kami siap mengantarkan Anda untuk memenuhi panggilan suci ini dengan pengalaman dan kepercayaan yang tak tertandingi.
Mengapa Memilih Hallaj Tour?
Kualitas Tanpa Kompromi: Kami memahami betapa pentingnya momen suci Umroh dan Haji dalam hidup Anda. Dengan pengalaman yang luas dan komitmen kami terhadap keunggulan, kami menawarkan pelayanan yang tidak hanya memenuhi harapan, tetapi juga melebihinya.
Paket Berkualitas: Kami menyusun paket Umroh dan Haji yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda. Dari fasilitas akomodasi yang nyaman hingga panduan spiritual yang berpengalaman, kami memberikan yang terbaik untuk setiap aspek perjalanan Anda.
Harga Terjangkau: Kami memahami bahwa Umroh dan Haji adalah panggilan spiritual yang bisa mahal. Oleh karena itu, kami menawarkan harga yang kompetitif dan transparan, serta berbagai penawaran spesial dan diskon yang bisa Anda nikmati.
Layanan Pelanggan 24/7: Tim kami siap membantu Anda sepanjang perjalanan, mulai dari konsultasi awal hingga kepulangan Anda ke tanah air. Kepuasan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami.
Promo Khusus Umroh & Haji Medan:
Harga Spesial: Dapatkan penawaran harga spesial untuk perjalanan Umroh dan Haji dari Medan dengan PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour). Nikmati pengalaman suci tanpa khawatir akan biaya yang mahal.
Diskon dan Bonus: Kami menawarkan diskon eksklusif dan bonus menarik untuk pendaftaran grup. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghemat lebih banyak!
Kontak dan Informasi Lebih Lanjut:
Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut atau untuk mendaftar:
Telepon/WhatsApp: 085276880748
Email: Hallajtour@gmail.com
Alamat Kantor: Jalan Denai No.147 Medan
Jadikan perjalanan Umroh dan Haji Anda dari Medan menjadi pengalaman yang berkesan dan penuh berkah dengan bimbingan dan layanan terbaik dari PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour). Bergabunglah dengan ribuan jamaah yang telah mempercayakan perjalanan spiritual mereka kepada kami.
Terima kasih atas kepercayaan Anda. Semoga Allah memudahkan dan memberkahi perjalanan Anda.
Jazakumullah Khairan,
PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour)
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis haji yang dapat dilakukan oleh umat Islam, salah satunya haji tamattu. Haji tamattu adalah haji yang diawali dengan umrah terlebih dahulu.
Haji tamattu disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَاب
Artinya: "...Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya...."
Pengertian Haji Tamattu
Menukil kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang diterjemahkan oleh Djamaludin Ar-Ra'uf, haji tamattu berarti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, sebelum kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan haji.
Tamattu juga berarti melaksanakan ibadah dalam bulan-bulan serta tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Dikutip dari buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah karya Ahmad Kartono, Imam al-Ghazali dalam Asraru al-Hajj menyebutkan beberapa syarat sah haji tamattu di antaranya bukan penduduk Makkah, bukan orang yang tinggal dekat dengan Makkah (jaraknya masih kurang dari jarak qasar salat), melakukan umrah terlebih dahulu sebelum haji dan tidak kembali ke miqat, serta melakukan niat haji dan umrah untuk satu orang.
Tata Cara Haji Tamattu
Tata cara haji tamattu dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Musa bin Nafi. Hadits ini termuat dalam kitab Ringkasan Shahih Muslim karya Zaki Al-Din abd Al-Azhim Al-Mundziri.
Musa bin Nafi berkata, "Kami pernah pergi ke Makkah mengerjakan ihram haji tamattu (dengan ihram umrah) empat hari sebelum hari Tarwiyah. Lalu orang-orang berkata, 'Haji kamu sekarang, kamu jadikan haji Makkah.'
Kemudian saya pergi mendatangi Atha bin Abi Rabah meminta fatwa tentang hal itu kepadanya. Maka, Atha berkata, 'Jabir bin Abdillah Al-Anshari pernah bercerita kepada saya bahwa dia pernah naik haji bersama Rasulullah SAW pada tahun yang ketika itu beliau membawa binatang kurban, sedangkan orang-orang sudah mengerjakan ihram haji ifrad.
Rasulullah SAW bersabda, 'Berhentilah dari ihram kamu, lalu bertawaflah di Baitullah dan bersa'ilah antara Shafa dan Marwah. Setelah itu, bercukurlah dan tetaplah dalam keadaan halal. Setelah hari Tarwiyah tiba, berihramlah untuk haji, sedangkan perbuatan kalian yang telah berlalu, jadikanlah olehmu sebagai haji tamattu!'
Sahabat bertanya, 'Bagaimana kami akan menjadikannya haji tamattu, padahal kami telah menyebutnya ihram haji?' Beliau menjawab, 'Kerjakanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian. Sungguh, seandainya aku tidak membawa binatang kurban, tentu aku akan mengerjakan seperti yang telah aku perintahkan kepada kalian. Akan tetapi, aku tidak dihalalkan, kecuali binatang kurban ini sudah sampai pada tempatnya.' Maka, sahabat-sahabat melaksanakan perintah beliau itu." (HR Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, ketika tengah ihram di miqat, kaum muslim yang berniat melakukan haji tamattu membaca niat umrah. Kemudian, sesampainya di Makkah ia melakukan rukun haji seperti tawaf, sa'i, dan tahallul. Pada hari Tarwiyah atau 8 Zulhijah, ia baru berihram untuk haji.
Mengapa Haji Tamattu Harus Membayar Dam?
Haji tamattu adalah haji yang mewajibkan pembayaran dam atau denda, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 196. "...Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat."
Dinukil dari buku Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, kaum muslim yang melakukan haji tamattu harus membayar dam karena ia melewati miqat tanpa ihram untuk haji. Padahal, hal tersebut termasuk dalam nusuk atau wajib haji.
Berapa Bayar Dam Haji Tamattu?
Jemaah yang melakukan haji tamattu wajib menyembelih hadyu (seekor kambing). Namun, jika sukar untuk melakukannya dapat diganti dengan puasa sepuluh hari (tiga hari saat berhaji dan tujuh hari ketika sudah di kampung halaman).
Commenti