Promo Umroh & Haji Medan dengan PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour)
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Ingin merasakan keberkahan perjalanan spiritual Umroh dan Haji dari Medan? PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour) adalah jawabannya! Kami siap mengantarkan Anda untuk memenuhi panggilan suci ini dengan pengalaman dan kepercayaan yang tak tertandingi.
Mengapa Memilih Hallaj Tour?
Kualitas Tanpa Kompromi: Kami memahami betapa pentingnya momen suci Umroh dan Haji dalam hidup Anda. Dengan pengalaman yang luas dan komitmen kami terhadap keunggulan, kami menawarkan pelayanan yang tidak hanya memenuhi harapan, tetapi juga melebihinya.
Paket Berkualitas: Kami menyusun paket Umroh dan Haji yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda. Dari fasilitas akomodasi yang nyaman hingga panduan spiritual yang berpengalaman, kami memberikan yang terbaik untuk setiap aspek perjalanan Anda.
Harga Terjangkau: Kami memahami bahwa Umroh dan Haji adalah panggilan spiritual yang bisa mahal. Oleh karena itu, kami menawarkan harga yang kompetitif dan transparan, serta berbagai penawaran spesial dan diskon yang bisa Anda nikmati.
Layanan Pelanggan 24/7: Tim kami siap membantu Anda sepanjang perjalanan, mulai dari konsultasi awal hingga kepulangan Anda ke tanah air. Kepuasan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami.
Promo Khusus Umroh & Haji Medan:
Harga Spesial: Dapatkan penawaran harga spesial untuk perjalanan Umroh dan Haji dari Medan dengan PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour). Nikmati pengalaman suci tanpa khawatir akan biaya yang mahal.
Diskon dan Bonus: Kami menawarkan diskon eksklusif dan bonus menarik untuk pendaftaran grup. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghemat lebih banyak!
Kontak dan Informasi Lebih Lanjut:
Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut atau untuk mendaftar:
Telepon/WhatsApp: 085276880748
Email: Hallajtour@gmail.com
Alamat Kantor: Jalan Denai No.147 Medan
Jadikan perjalanan Umroh dan Haji Anda dari Medan menjadi pengalaman yang berkesan dan penuh berkah dengan bimbingan dan layanan terbaik dari PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour). Bergabunglah dengan ribuan jamaah yang telah mempercayakan perjalanan spiritual mereka kepada kami.
Terima kasih atas kepercayaan Anda. Semoga Allah memudahkan dan memberkahi perjalanan Anda.
Jazakumullah Khairan,
PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour)
Setiap ibadah di dalam Islam ada aturannya. Tak terkecuali dalam ibadah haji. Pada ibadah yang dilakukan di tanah suci Makkah ini, jemaah bukan hanya diharuskan mengenal bagaimana tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Namun juga dituntut untuk mengenal larangannya.
Larangan di dalam ibadah haji jika dilanggar akan berdampak pada tidak sempurnanya ibadah haji, dan untuk menebus kesalahan itu diwajibkan dam.
Dam, menurut Zainuddin Lubis, pegiat kajian tafsir dalam artikel yang dimuat NU Online adalah sanksi yang berarti mengalirkan darah. Maksudnya, menyembelih hewan kurban.
Sanksi ini harus dipenuhi, jika tidak maka jemaah haji harus berpuasa selama sepuluh hari dengan urutan tiga hari selama di tanah suci dan tujuh hari ketika kembali ke tanah air.
Lantas, apa saja perbuatan yang dikenai dam jika dilakukan dalam rangkaian ibadah haji?
1. Meninggalkan Ibadah dalam Ihram
Jika seseorang melakukan Tamattu', yakni melaksanakan umrah sebelum haji, harus diperhatikan pelaksanaan ihram dari Miqatnya.
Satu ihram untuk umrah dan haji akan menyebabkan dam atau sanksi. Ahmad Muntaha AM dalam artikel pada laman NU Online berjudul "Ini Dalil Al-Quran dan Hadits tentang Dam Wajib dalam Haji dan Penjelasan Lengkapnya" menyebutkan, jika seseorang selesai umrah dan akan melaksanakan haji, maka harus kembali dulu ke Miqat lalu ihram kembali untuk haji.
Dalilnya, Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196:
"Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (Tamattu'), dia wajib menyembelih hadyu (binatang kurban) yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia wajib berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh hari setelah kembali."
Ahmad Muntaha mengatakan, perbuatan serupa, seperti dam qiran, dam fawat, meninggalkan ibadah yang dinazarkan, tidak mabit di Muzdalifah dan Mina, atau tidak melempar jumrah, sanksinya diqiyaskan pada hukum tamattu' sebagaimana dijelaskan ayat di atas.
2. Mencukur Rambut dan Taraffuh
Mencukur rambut dalam rangkaian ibadah haji ada waktunya. Jika mencukur sebelum waktunya, ada dam menanti. Bukan hanya mencukur rambut, mengambil kenyamanan (taraffuh) dengan memakai wewangian, minyak rambut, dan lain sebagainya, juga akan kena sanksi.
Masih dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196, disebutkan:
"Dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."
Ayat tersebut menjelaskan situasi sakit sekalipun tidak boleh mencukur rambut sebelum waktunya. Jika orang sakit saja kena dam, apalagi yang tanpa alasan jelas.
"Demikian pula orang yang melakukan taraffuh (mengambil kenyamanan) seperti memakai wewangian, minyak rambut dan semisalnya, baik karena uzur atau tidak, maka sama seperti itu, wajib membayar dam secara opsional, memilih antara puasa (3 hari), sedekah (makanan pokok 3 mud), atau menyembelih kambing. (As-Suyuthi, Tafsirul Jalalain, juz I, halaman 38)," tulis Ahmad Muntaha.
3. Ihshar (Terhalang)
Pada tahun 6 Hijriah, Rasulullah dan para sahabatnya terhalang dari pelaksanaan haji dan umrah. Ketika itu, sedang ada perjanjian damai Hudaibiyah. Maka Rasulullah menyembelih kambing dan menyuruh para sahabatnya untuk mempraktikan hal serupa. Hal itu didasarkan pada perintah Allah SWT untuk menyempurnakan haji dan umrah, sebagaimana frasa yang disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196:
"Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah SWT. Jika kalian terhalang, maka tiada cara paling mudah (untuk menebusnya) daripada menyembelih hadyu."
Ihshar ini berlaku bagi mereka yang sudah berada di tanah haram namun terhalang sehingga tidak bisa melaksanakan haji dan umrah. Rasulullah mengajarkan juga dalam masa Ihsar ini tahallul atau mencukur rambut. Namun, urutannya, menyembelih hadyu harus didahulukan sebelum tahallul.
4. Membunuh Hewan Buruan
Orang yang sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji, dilarang membunuh hewan darat yang merupakan hewan buruan, apalagi memakan daging hewan itu. Al-Quran surat Al-Maidah ayat 95 menjelaskan:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka'bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas."
Di zaman modern ini, penyelenggaraan ibadah haji sudah disertai dengan penyiapan makanan untuk santapan para jemaah. Namun, tidak menutup kemungkinan ada jemaah yang iseng-iseng menangkap dan melumpuhkan hewan yang berkeliaran di tanah haram.
Terpukau dengan hasiat dabb atau kadal gurun sebagai "obat kuat", boleh jadi melalaikan jemaah haji, terutama yang laki-laki dari aturan yang melarang berburu atau menangkap hewan tanah haram. Bagi masyarakat setempat, dabb atau kadal gurun adalah santapan yang lezat. Dabb juga halal.
Tafsir Al-Maraghi, ketika menguraikan ayat 95 pada surat Al-Maidah itu menyebutkan bahwa yang dimaksud "binatang buruan" pada ayat tersebut adalah semua hewan liar yang sering dimakan dagingnya oleh penduduk setempat. Dabb sering diburu. Tempat hidup binatang herbivora tersebut adalah sela-sela batu di gurun pasir, yang sekaligus menjadi tempat teduh baginya untuk sembunyi.
Larangan berburu atau melumpuhkan hewan buruan di tanah haram ini merupakan bentuk ibadah yang harus ditaati.
Ahmad Muntaha menulis: "Merujuk mazhab Syafi'i, hal ini berlaku baik pembunuhan hewan buruan itu dilakukan secara sengaja atau tidak, meskipun ayat sekilas terlihat menyarat adanya kesengajaan. Sebab setiap sesuatu yang sengajanya harus ditanggung dengan harta, demikian pula ketidaksengajaannya. Hal ini seperti kasus merusak harta orang lain, sengaja atau tidak tetap harus mengganti rugi. (As-Syirazi, Al-Muhaddzab, juz I halaman, 211)."
Dam serupa juga berlaku untuk perbuatan memotong tanaman di tanah haram.
5. Bersenggama Sebelum Rangkaian Haji Selesai
Perbuatan selanjutnya yang akan dikenai dam atau sanksi adalah bersenggama (jimak) sebelum rangkaian ibadah haji selesai. Yaitu, senggama yang dilakukan oleh suami-istri dalam kondisi berakal, sengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri tanpa paksaan.
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, sungguh ia pernah ditanya oleh seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya, padahal lelaki itu sedang (ihram) di Mina sebelum menyelesaikan urusan nusuk (ibadah)-nya, lalu ia (Abdullah bin Abbas) memerintah orang itu untuk menyembelih unta." (Imam Malik, Muwattha`, juz III, halaman 563), dikutip dari NU Online.
Comments