Promo Umroh & Haji Medan dengan PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour)
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Ingin merasakan keberkahan perjalanan spiritual Umroh dan Haji dari Medan? PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour) adalah jawabannya! Kami siap mengantarkan Anda untuk memenuhi panggilan suci ini dengan pengalaman dan kepercayaan yang tak tertandingi.
Mengapa Memilih Hallaj Tour?
Kualitas Tanpa Kompromi: Kami memahami betapa pentingnya momen suci Umroh dan Haji dalam hidup Anda. Dengan pengalaman yang luas dan komitmen kami terhadap keunggulan, kami menawarkan pelayanan yang tidak hanya memenuhi harapan, tetapi juga melebihinya.
Paket Berkualitas: Kami menyusun paket Umroh dan Haji yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda. Dari fasilitas akomodasi yang nyaman hingga panduan spiritual yang berpengalaman, kami memberikan yang terbaik untuk setiap aspek perjalanan Anda.
Harga Terjangkau: Kami memahami bahwa Umroh dan Haji adalah panggilan spiritual yang bisa mahal. Oleh karena itu, kami menawarkan harga yang kompetitif dan transparan, serta berbagai penawaran spesial dan diskon yang bisa Anda nikmati.
Layanan Pelanggan 24/7: Tim kami siap membantu Anda sepanjang perjalanan, mulai dari konsultasi awal hingga kepulangan Anda ke tanah air. Kepuasan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami.
Promo Khusus Umroh & Haji Medan:
Harga Spesial: Dapatkan penawaran harga spesial untuk perjalanan Umroh dan Haji dari Medan dengan PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour). Nikmati pengalaman suci tanpa khawatir akan biaya yang mahal.
Diskon dan Bonus: Kami menawarkan diskon eksklusif dan bonus menarik untuk pendaftaran grup. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghemat lebih banyak!
Kontak dan Informasi Lebih Lanjut:
Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut atau untuk mendaftar:
Telepon/WhatsApp: 085276880748
Email: Hallajtour@gmail.com
Alamat Kantor: Jalan Denai No.147 Medan
Jadikan perjalanan Umroh dan Haji Anda dari Medan menjadi pengalaman yang berkesan dan penuh berkah dengan bimbingan dan layanan terbaik dari PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour). Bergabunglah dengan ribuan jamaah yang telah mempercayakan perjalanan spiritual mereka kepada kami.
Terima kasih atas kepercayaan Anda. Semoga Allah memudahkan dan memberkahi perjalanan Anda.
Jazakumullah Khairan,
PT. Hallaj Hijrah Wisata (Hallaj Tour)
Sebelum pergi untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, seorang muslim wajib mengetahui larangan-larangan selama berada di Tanah Haram. Baik di Mekkah Al Mukarramah maupun di Madinah Al-Munawwarah.
Dikutip dari buku Jejak Sejarah di Dua Tanah Haram karya Mansya Aji Putra, Kata "haram" pada Tanah Haram awalnya memiliki makna larangan. Larangan ini diperuntukkan bagi orang kafir untuk memasuki Tanah Haram. Seiring berjalannya waktu, makna haram tersebut berubah menjadi terhormat yang merujuk pada kesucian Tanah Haram.
Terkait larangan memasuki wilayah Tanah Haram bagi orang kafir atau non-muslim mulai berlaku sejak turunnya surah At-Taubah ayat 28, Allah SWT berfirman,
عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٢٨
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Dinukil dari buku tulisan Rizem Aizid yang berjudul Makkah: Kota Suci Yang Dirindukan Umat, mengenai kapan waktu pengharaman tanah tersebut, sebagian ulama yang mengatakan bahwa keharaman Tanah Haram Makkah ini dimulai sejak Nabi Adam AS. Namun, ada pula yang mengatakan sejak Nabi Ibrahim AS setelah mendirikan Ka'bah.
Tetapi, menurut Syaikh Muhammad Alawi al-Maliki, pengharaman itu sesuai dengan maksud Al-Qur'an di atas. Hal ini adalah demi menjaga kemuliaan Tanah Haram dan Ka'bah pada masa itu.
Salah satu kemuliaan Tanah Haram dijelaskan pada QS Al-Imran ayat 97 berikut.
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
Artinya : "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Karena kemuliaan dan kesucian yang dimiliki kedua Tanah Haram tersebut, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi bagi setiap muslim yang hendak mengunjungi tempat tersebut.
Larangan di Tanah Haram
Dirangkum dari buku Fiqih Sunnah dan buku Fiqh as-Sirah an-Nabawiyah karya Sa'id Ramadhan Al-Buthy, berikut beberapa larangan di Tanah Haram yang di antaranya:
1. Dilarang Berperang
Pada hari Fathul Makkah, Rasulullah SAW menyampaikan khutbah yang berisi tentang pengharaman untuk menumpahkan darah di Tanah Haram atau berperang, "Kota Makkah telah diharamkan oleh Allah, dan ia tidak diharamkan oleh manusia. Tidaklah dihalalkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah di Makkah.
Jika ia diizinkan untuk berperang di Makkah, maka katakanlah, 'Allah telah mengizinkan Rasul-Nya, tetapi tidak mengizinkan kalian. Dan, izin yang diberikan Allah SWT pada Rasulullah SAW itu hanya satu saat di siang hari, tetapi sesudah itu ia kembali diharamkan, seperti hari-hari sebelumnya."
2. Dilarang Membunuh Binatang dan Menebang Pohon
Larangan selanjutnya ialah untuk tidak membunuh binatang dan menebang pohon ketika sedang berada di Tanah Haram. Sebagaimana yang diriwayatkan Ali bahwa Rasulullah SAW bersabda mengenai Madinah, "Tumbuh-tumbuhannya tidak boleh dipotong, binatang buruannya tidak boleh dibuat terkejut..." (HR Abu Dawud & Ahmad)
3. Dilarang Mengambil Barang Temuan
Apabila seseorang menemukan suatu barang, hendaknya jangan diambil karena hal tersebut dilarang ketika sedang berada di Tanah Haram.
Dari Ibnu Abbas meriwayatkan, Rasulullah SAW berujar di hari penaklukan kota Makkah, "...barang temuan tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya." Ibnu Abbas lalu berkata, "Kecuali rumput idzkhir, karena ia tidak dapat ditinggalkan untuk kebutuhan pandai besi dan rumah. Rasulullah SAW bersabda, "Kecuali idzkhir." (HR Bukhari)
4. Non-Muslim Dilarang Memasuki Tanah Haram
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pada surah At-Taubah ayat 28 berisi larangan orang kafir untuk memasuki Tanah Haram. Penggalan ayat tersebut menyebutkan menyebutkan, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini,"
Larangan-larangan di atas hanya berlaku saat berada di kawasan dua Tanah Haram Makkah dan Madinah. Apabila seseorang berada di luar kedua area tersebut, maka hal yang dilarang tadi dihalalkan.
Batas Tanah Haram
Muslim dapat mencari tahu perbatasan Tanah Haram untuk memastikan tidak melanggar sejumlah larangan tersebut. Merujuk kembali buku karya Rizem Aizid (Makkah: Kota Suci Yang Dirindukan Umat), berikut batas Tanah Haram.
1. Batas Tanah Suci Makkah
Makkah punya batasan Tanah Haram yang diberi tanda di dua sisi setiap jalannya. Adapun batasnya yaitu:
Arah barat, jalan Jeddah-Makkah, di asy-Syumaisi (Hudaibiyah), yang berjarak 22 km dari Ka'bah.
Arah selatan, di Idha'ahiben, jalan Yaman-Makkah untuk yang datang dari Tihamah, yang berjarak 12 km dari Ka'bah.
Arah timur, di tepi lembah Uranah Barat, yang berjarak 15 km dari Ka'bah.
Arah timur laut, jalan Ji'ranah dekat dari kampung Syara'i al- Mujahidin, berjarak sekitar 16 km dari Ka'bah.
Arah utara, batasnya adalah Tan'im, yang berjarak 7 km dari Ka'bah.
2. Batas Tanah Suci Madinah
Selain batas di atas, ada dua jenis Tanah Haram dalam kota Madinah:
Pertama, Haram Asy-Syajar merupakan kawasan yang memiliki bentuk seperti lingkaran dan mengelilingi Madinah dari segala arah. Punya luas 12 mil dengan diameter 24 mil (per mil setara dengan 1,848 km), sehingga jarak dari barat ke timur dan utara ke selatannya sekitar 44, 352 km.
Kedua, Haram Ash-Shayd, merupakan kawasan yang berada di antara Gunung Air dan Gunung Tsur. Menurut ulama, kedua gunung tersebut sudah bukan termasuk bagian Tanah Haram. Ketika muslim berada di Haram Asy-Syajar dan Ash-Shayd, maka berlaku lah berbagai larangan yang telah dibahas sebelumnya.
Commentaires